Dalam dunia bisnis terdapat pepatah
bahwa “Konsumen adalah Raja”, ya benar dari pepatah tersebut saja sudah
menunjukkan bahwa Konsumen memiliki posisi yang istimewa dalam sebuah
perekonomian karena Konsumenlah yang akan menggerakkan konsumsi dari
suatu Negara yang akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi suatu Negara.
Hal inilah yang menyebabkan seorang Konsumen seperti Kita semua memiliki
posisi yang terhormat sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang
dilembagakan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
tersebut yang dimaksud dengan Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan demikian Konsumen adalah semua
pengguna produk (barang/jasa) baik yang membeli maupun yang tidak
membeli (tidak membeli seperti penerima hadiah maupun penerima sampel)
selama produk tersebut tidak untuk diperjualbelikan kembali kepada pihak
ketiga.
Dalam
UU 8/1999 juga diatur mengenai hak dan kewajiban bagi seorang konsumen.
Sebagai bagian dari konsumen yang cerdas, maka kita akan membahas
bagian ini dengan lebih seksama sehingga terhindar dari kasus sengketa
konsumen.
HAK KONSUMEN
Hak
seorang konsumen menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam UU
8/1999, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa hak seorang konsumen adalah
sebagai berikut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dari
rincian hak yang terkandung di dalam UU 8/1999 sesungguhnya sangat luas
hak dari seorang konsumen terhadap produk yang dikonsumsinya. Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa diterapkan melalui penyusunan standar bagi produk yang kita kenal
sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI dirumuskan untuk menjaga
kualitas produk di Indonesia, bahkan apabila dipandang dapat mengancam
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) maka SNI
tersebut dapat diterapakan secara wajib atau menjadi SNI Wajib. SNI
Wajib berdampak pada kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia
harus memenuhi parameter-parameter yang diatur dalam SNI tersebut. Salah
satu contohnya adalah Helm yang telah diterapakan SNI Wajib sehingga
seluruh helm yang dijual di Indonesia harus sesuai dengan SNI sedangkan
yang tidak sesuai akan ditarik dari pasar.
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan memberikan kekuatan kepada konsumen untuk mendapatkan
kembalian dari pembayaran sesuai dengan besaran yang telah disepakati.
Hal ini menunjukkan bahwa pengembalian pembayaran harus dilakukan dengan
mata uang tidak melalui pengembalian berupa barang. Dengan demikian,
pengembalian berupa permen yang sering dijumpai pada pasar modern
merupakan tindakan yang melanggar hak konsumen sehingga konsumen berhak
untuk menolak pengembalian permen dan menuntut pengembaliannya dalam
mata uang rupiah. Kondisi ini telah didukung oleh Kementerian
Perdagangan yang bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk menyediakan
uang recehan guna memenuhi kebutuhan pengembalian mata uang dari nominal
terkecil.
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur menuntut pelaku usaha untuk
memberikan label atas produk dalam bahasa yang dimengerti oleh
Konsumen, oleh karena itulah sesuai dengan Permendag 22/2010 maka produk
yang beredar di Indonesia diwajibkan untuk mencantumkan label dalam
bahasa Indonesia. Selain itu juga diatur mengenai tata cara pengiklanan
yang tidak dibenarkan memberikan informasi yang tidak sesuai.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif, serta Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
berkosekuensi terhadap adanya penyediaan jasa purna jual dari
produk-produk yang bermasa guna lebih dari 1 tahun. Sebagai contoh
dahulu pernah terjadi gejolak antara pemerintah dengan provider
Blackberry yang dituntut untuk menyediakan layanan purna jualnya di
Indonesia. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak konsumen untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas produk yang digunakannya.
Dan
yang terakhir adalah Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak tersebutlah yang
mendorong terbentuknya lembaga-lembaga perlindungan konsumen seperti
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan
Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK). LPKSM merupakan lembaga yang
dibentuk mandiri oleh masyarakat untuk mengawasi praktek perlindungan
konsumen melalui pengawasan dan advokasi. Sedangkan BPSK merupakan
lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan sengeketa yang terjadi antara
konsumen dan pelaku usaha di luar mekanisme peradilan untuk menjadi
solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Dengan demikian hak-hak konsumen sangat luas, namun tetap saja terdapat kewajiban yang harus dilakukan konsumen.
KEWAJIBAN KONSUMEN
Dalam UU 8/1999 Pasal 5 disebutkan bahwa kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen adalah:
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
- barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Untuk
dapat menjalankan Kewajiban tersebut sekaligus memposisikan diri
sebagai Konsumen Cerdas, cukup simpel dengan menerapkan 4 tips yang
dianjurkan dari Gerakan Konsumen Cerdas yakni:
- Teliti sebelum membeli
- Perhatikan label dan masa kadaluwarsa
- Pastikan produk bertanda jaminan mutu sni
- Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan
Dengan
menerapkan 4 prinsip tersebut dan dengan memperhatikan hak-hak yang
telah ditetapkan dalam UU 8/1999, kita semua pasti akan dapat menjadi
Konsumen Cerdas. Maka Ayo Jadi Konsumen Cerdas.
0 komentar:
Post a Comment