Obat adalah salah satu penyelamat hidup manusia. Tapi tanpa dosis yang
wajar dan sudah ditentukan, obat dapat membunuh manusia seperti yang
terjadi pada Michael Jackson. Itu sebabnya Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM) membuat aturan dan klasifikasi obat. Mari kita
kenali obat lebih jauh agar mampu menggunakannya sesuai aturan.Apa
saja 5 Logo tersebut?Yuk simak infonya berikut ini.
1. Obat Herbal / jamu
2. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter. Di negara-negara Barat, obat ini disebut OTC atau Over The Counter. Obat-obat ini aman dan bisa dibeli bebas di warung, toko obat, maupun apotek. Yang termasuk dalam golongan ini antara lain : vitamin, oralit, pedialit dan sebagainya.
Walaupun disebut aman, obat bebas tetap tidak boleh dipergunakan sembarangan. Bagaimanapun, obat bebas juga punya kandungan ‘racun’ yang bisa berbahaya buat tubuh bila tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kemasan obat ini ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengatasi gejala penyakit ringan, biasanya berupa vitamin atau multivitamin.
3. Obat Bebas Terbatas
Obat jenis ini masih bisa dibeli secara bebas tanpa resep dokter. Meski bisa dibeli tanpa resep dokter, tapi aturan pakai dan efek sampingnya harus menjadi perhatian. Penggunaannya pun harus sesuai dengan indikasi yang tertulis pada kemasannya.
Pada kemasan obat ini terdapat lingkaran biru bergaris tepi hitam. Dan terdapat juga peringatan bertanda kotak kecil berdasar gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, misalnya:
P.No.1: Awas! Obat keras. Baca aturan pemakaiannya
P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Pemakaian obat ini juga harus dihentikan bila kondisi penyakit semakin serius. Sebaiknya pergi ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sangat tidak dianjurkan untuk melakukan pengobatan sendiri dengan obat-obatan yang seharusnya diperoleh lewat resep dokter. Meski gejala dan keluhan penyakit sama, obat yang digunakan belum tentu sama.
Perhatikan tanggal kadaluwarsa obat, baca informasi pada kemasan tentang petunjuk penggunaan obat yang tidak, petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan, efek samping, dosis obat, cara menyimpan obat, dan interaksi obat dengan obat lain atau interaksi obat dengan makanan yang dikonsumsi.
4. Obat keras
Obat ini harus diperoleh lewat resep dokter. Ciri khasnya adalah terdapat tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf K di dalamnya.
Obat yang termasuk dalam golongan ini misalnya : antibiotik, penisilin, obat-obatan yang mengandung hormon, obat penenang, dan lain-lain.
Obat jenis ini tidak bisa sembarang dikonsumsi karena bisa berbahaya, meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian.
5. Narkotika
Tanda yang diberikan untuk obat golongan narkotika adalah lingkaran berwarna putih, dengan palang merah di dalamnya. Distribusi obat dalam golongan ini diawasi secara ketat karena rawan penyalahgunaan sehingga hanya bisa dibeli dengan resep asli.
Untuk pengobatan rutin, salinan resep bisa digunakan di apotek yang menyimpan resep aslinya. Contoh narkotika yang dijual di apotek.